20 Nov 2020 1833 Waktu baca 4 menit Pernikahan berdasarkan agama biasanya menjadi pernikahan dasar yang paling diimpikan oleh calon pengantin. Sah secara agama yang pertama, lalu dicatatkan pada negara, barulah menggelar pesta pernikahan. Karena itu mengetahui tata cara menikah secara agama penting buat calon pengantin, kali ini akan membahas prosedur pernikahan di geraja Katolik. Kamu perlu tahu bahawa pernikahan di gereja Katolik tidak bisa dilakukan kapan saja karena ada masa di mana gereja tidak boleh memberikan Sakramen Pernikahan. Dikutip dari The Bride Dept, berikut tata cara pengurusan pernikahan di Gereja Katolik Daftarkan diri kamu dan pasanganmu untuk ikut Kursus Persiapan Pernikahan Pernikahan secara Katolik harus dimulai dengan mengikuti kursus pernikahan, biasanya diikuti minimal 6 bulan sebelum pemberkatan pernikahan. Hal yang kamu harus lakukan adalah datang ke salah satu Gereja Katolik dengan membawa 1. Surat Pengantar dari Lingkungan Masing-masing. Jadi apabila kamu berasal dari paroki Gereja Katolik A dan pasangan kamu berasal dari Paroki Gereja Katolik yang berbeda , maka kamu harus meminta surat pengantar dari Paroki Gereja masing-masing. 2. Fotokopi Surat Baptis 3. Fotokopi Akte Kelahiran 4. Fotokopi Kartu KK Gereja Katolik masing-masing lingkungan Petugas gereja akan mencarikan jadwal kursus yang masih available. Setelah mendapatkan jadwal dan lokasi kursus, kamu harus membayarkan biaya pendaftaran yang biasanya berdasarkan kebijakan masing-masing gereja. Ikuti kursus persiapan pernikahan bersama pasanganmu. Pada umumnya kursus akan dilakukan selama tiga hari pada akhir pekan. Materi dari kursus tersebut seputar tentang pengenalan diri, ekonomi, sex, kehidupan berkeluarga, dan perencanaan masa depan. Setelah kamu mengikuti kursus ini, kamu akan mendapatkan sertifikat yang nantinya harus kamu bawa ke Gereja pada saat mendaftarkan pernikahan kamu. Mendaftarkan diri untuk penyelidikan Kanonik Langkah selanjutnya setelah kamu mengikuti kursus adalah pendaftaran diri untuk Penyelidikan Kanonik. Jangan takut dengan kata penyelidikan, karena ini hanya berupa wawancara dengan pastor/ romo mengenai kesiapan kedua calon pengantin untuk memasuki tahap pernikahan yang sesungguhnya. . Biasanya sang pastor/romo akan bertanya mengenai kesiapan batin dan mental masing-masing pasangan dalam memasuki kehidupan rumah tangga. Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan Surat pengantar dari lingkungan masing-masing asli Surat baptis yang sudah diperbarui minimal 6 bulan sebelumnya asli Fotokopi sertifikat Kursus Persiapan Pernikahan. Jangan lupa bawa yang asli ya untuk diperlihatkan kepada petugas gereja Fotokopi Kartu KK Gereja Katolik dari masing-masing lingkungan Fotokopi akte kelahiran calon pengantin Fotokopi KTP calon pengantin Pas photo berdampingan 4×6 sebanyak 4 lembar pria harus di sebelah kanan ya Untuk kamu yang memiliki pasangan non-Katolik, kamu harus menyediakan 2 saksi pada saat penyelidikan Kanonik. Saksi tersebut harus benar-benar mengenal calon pengantin non-Katolik agar bisa menjelaskan bahwa orang tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan menikah atau halangan-halangan pernikahan lainnya. Untuk pasangan yang sama-sama beragama Katolik, maka Kursus Persiapan Pernikahan dan Penyelidikan Kanonik akan mengikuti paroki calon pengantin wanita. Akan tetapi jika kedua mempelai ingin diberkati di Gereja yang bukan asal dari masing-masing, maka dibutuhkan surat pengantar dari Kepala Pastor Paroki setempat agar bisa “numpang” nikah di gereja yang dipilih. BACA JUGA Menunda Hamil Setelah Menikah? Tak Masalah Syarat Pendaftaran Pernikahan di KUA, Khusus untuk Calon Pengantin Muslim Syarat Pendaftaran Pernikahan di Catatan Sipil Siapkan syarat pendaftaran nikah di catatan sipil Pada saat pendaftaran Penyelidikan Kanonik, kamu bisa langsung mendaftarkan untuk catatan sipil. Nantinya petugas gereja akan membantu kamu dalam hal ini. Surat-surat yang harus kamu bawa adalah Fotokopi surat baptis terbaru dan fotokopi surat nikah gereja Fotokopi Akte Kelahiran Fotokopi KTP Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh kelurahan Fotokopi Surat Keterangan Menikah dari kelurahan Foto Calon Mempelai berdampingan 4×6 sebanyak 5 lembar Fotokopi KTP Saksi Perkawinan Pendaftaran tanggal pernikahan Pendaftaran tanggal pernikahan ini bisa dilakukan pada saat kamu mendaftarkan Kursus Persiapan Pernikahan. Hal lain yang perlu diingat adalah kebanyakan Gereja Katolik tidak menerima pemberkatan pernikahan pada masa Advent dan Prapaskah. One of our readers, Lusia, harus merelakan mimpinya untuk menikah di Gereja Katedral Jakarta karena perihal masa-masa blackout Gereja. So brides, jangan lupa untuk melakukan research mengenai jadwal yang available. Membayar biaya kepada pengurus Gereja Biaya yang dikeluarkan variatif tergantung dari kebijakan masing-masing gereja. Biaya wajib yang harus dikeluarkan adalah biaya listrik dan air conditioner. Lalu juga ada biaya persembahan pada saat misa berlangsung berupa buah, bunga, dan bunga persembahan untuk di Goa Maria. Biasanya untuk penambahan dekorasi di dalam Gereja/ Chapel harus mengikuti peraturan Gereja yang ada. Selain itu umumnya Gereja juga memiliki dekorator yang telah ditunjuk jika ingin memberikan dekorasi tambahan. Namun ini bersifat optional karena akan ada biaya – biaya tambahan lainnya , tergantung dari permintaan calon pengantin. Nah, setelah mengurus semuanya, jangan lupa juga untuk mencetak buku misa yang nantinya akan digunakan pada saat pemberkatan kamu. Buku misa tersebut harus disetujui oleh romo/ pastor yang akan memberkati kamu dan pasanganmu. Hal ini disebabkan adanya peraturan baru dalam pemilihan lagu-lagu gereja yang akan mengiringi pemberkatan pernikahanmu. Bagi pasangan-pasangan yang ingin menikah di Bali, pemberkatannya wajib dilaksanakan saat pernikahan di gereja Katolik yang berlokasi di Bali. Bagaimana Tanggapan Anda Tentang Artikel Ini?
BeberapaGereja Katolik di Tuban memberikan opsi untuk menggunakan AC tambahan dengan tambahan sejumlah biaya. Upacara Pernikahan Secara Agama – Kristen Protestan Bagi pasangan yang ingin merayakan pernikahan tanpa ada implikasi hukum atau bagi mereka yang ingin merayakan pembaharuan janji setelah beberapa tahun menikah, upacara
– Hallo Romo Erwin, beberapa kali saya mendapat keluhan baik dari teman yang akan menikah maupun yang telah menikah. Mereka kaget sekaligus kecewa sebab ada beberapa paroki di Keuskupan Agung Jakarta yang memasang tarif untuk pemakaian Gereja. Mereka beralasan untuk biaya listrik dan lain-lain. Mengapa harus mematok tarif, bukan uang sukarela? Kalau mau hitung-hitungan, setiap minggu teman saya dan orangtua serta keluarganya selalu memasukkan kolekte, belum termasuk amplop persembahan yang sewaktu-waktu diedarkan. Seharusnya gereja bersyukur masih ada umat yang mau menikah di Gereja Katolik. Ada tarif untuk penggunaan gereja dan bunga dengan biaya mahal. Ada yang berencana untuk membeli dan merangkai bunga sendiri, atau bahkan tanpa rangkaian bunga sekalipun, ini kan memberatkan. Apakah hal ini tidak sempat dibahas di gereja-gereja tersebut? Mohon pendapat Romo. Antonius Slamet, Jakarta Bapak Slamet yang baik, jawaban saya ini pasti tidak mewakili apa yang akan dikatakan oleh setiap paroki yang Bapak maksudkan dalam pertanyaan ini. Saya akan mencoba sejauh yang dapat saya pikirkan dan renungkan mengenai biaya ini. Tentu saja perkawinan pertama-tama bukanlah soal bunga atau hiasannya, melainkan janji kedua pihak yang menikah itu, tetapi saya melihat ada sisi lain yang sedang perlu kita diskusikan bersama. Perkawinan di Jakarta bukanlah hal yang sederhana. Menikah di Jakarta berarti siap untuk mengeluarkan biaya yang barangkali besar. Karena, semua di Jakarta harus dikerjakan oleh pihak-pihak yang nota bene adalah orang-orang yang perlu dibayar atau profesional. Jadi menikah pun perlu biaya. Apakah Gereja menjadi penghalang karena meminta biaya besar? Mohon tidak berkesimpulan dulu. Jawaban saya ini bukanlah pedoman dalam menyelesaikan persoalan biaya perkawinan di gereja. Ini adalah semacam inspirasi dari saya. Di samping biaya tersebut, masih ada biaya persiapan perkawinan, seperti biaya mengikuti Membangun Rumah Tangga MRT. Tentu saja ini dibuat bukan karena Paroki mencari uang, melainkan memang biaya itu benar-benar dikeluarkan oleh Gereja, seperti konsumsi, materi/buku, dan listrik seperti yang Anda sebutkan. Apakah ini suatu bisnis? Seharusnya tidak, karena persiapan perkawinan adalah kewajiban yang berdasar hukum Gereja dan itu pasti membutuhkan biaya. Sebelum berpikir, renungkanlah lebih dulu hal-hal duniawi yang senyatanya dibutuhkan. Janganlah berburuk sangka dengan pikiran bahwa mematok harga itu suatu bisnis gereja. Memang benar hal seperti ini juga bisa saya katakan sebagai kemungkinan terjadi, tapi hal itu semestinya dapat dipantau oleh dewan paroki dan pastor parokinya. Biaya perkawinan juta dirasa besar? Bukankah secara keseluruhan biasanya biaya itu memakan puluhan bahkan ratusan juta? Gereja juga pernah menyelenggarakan perkawinan masal yang minim biaya, tetapi itupun berbiaya. Tapi pasti tidak bisa selalu dilakukan karena setiap pasangan mau menikah secara privat bukan? Cobalah membayangkan gereja kita yang harus dipelihara umatnya. Kebutuhan listrik, perawatan, karyawan, penyusutan properti, adalah kebutuhan aktual yang harus dibayar oleh umat sendiri. Meskipun demikian umat tetap boleh menyatakan keluhan serta keberatannya, jika dirasa itu amat “tidak masuk akal”untuk diwujudkan karena kesulitan ekonomi. Berbicaralah dengan pastor paroki tentang hal-hal yang mengganjal atau memberatkan. Jika teman Anda biasa menyumbang gereja, mengapa sekarang merasa keberatan membiayai perkawinannya sendiri, sementara pasangan lain bisa membayarnya? Membangun hubungan yang baik dengan Gereja itu penting. Jika benar ada pihak yang dirugikan, berbicara dengan pihak paroki adalah hal yang tepat. Jangan langsung menghubungkan sumbangan atau kolekte dengan biaya perkawinan di gereja, sebab semua itu adalah untuk gereja kita sendiri. Semoga sesudah ini, semua pihak boleh secara bijaksana berkeputusan terbaik agar semua perkawinan menjadi sukacita dan kebahagiaan semua pihak. Tuhan memberkati. Alexander Erwin Santoso MSF HIDUP 2019, 22 September 2019
GerejaKatolik St. Flavius Orahili Idanoi merupakan salah satu Gereja Katolik di Paroki Kristus Gembala Baik Gunungsitoli. Gedung Gereja ini ukurannya sangatlah kecil 11 m x 6 m. selain ukurannya yang kecil, atap yang dibuat pun sangat rendah. Hal ini membuat umat yang berjumlah 70 kk (553 jiwa) sangatlah sesak ketika merayakan ibadat.
A. TAHAP PERTAMA Pendaftaran pernikahan di Gereja melalui Sekretariat pada paroki masing-masing pada hari kerja hari kerja dan waktu buka seketariat disesuaikan masing-masing paroki. Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai baik Pria dan wanitanya. Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP Kursus Persiapan Perkawinan. Membawa Foto Copy Surat Baptis yang diperbaharui Katolik dengan Non Katolik – Salah satu calon mempelai yang beragama Katolik Katolik dengan Katolik – kedua calon mempelai wajib melampirkannya Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan samapai dengan hari H PernikahannyaMembawa Pas Foto 3×4 masing-masing 3 lembar Menyelesaikann Biaya Administrasi KPP Kursus Persiapan Pernikahan, besar biaya disesuaikan paroki masing-masing. Dan hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran KPP, bisa ditanyakan di seketariat maing-masing paroki. B. TAHAP KEDUA Selesaikan prosedur Tahap Pertama Mengisi fonnulir dan menyerahkan berkas-berkas pernikahan, yaitu Surat pengantar dati lingkungan masing–masing Sertifikat Kursus Persiapan Pemikahan yg asli dan fotokopinya Surat baptis asli yang telah diperbaharui Foto berwama berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar Fotokopi KTP saksi pernikahan 2 dua orang yang Katolik Kedua calon mempelai datang ke Romo ybs untuk melakukan pendaftaran penyelidikan kanonik harus datang sendiri, tidak dapat diwakilkan Bagi calon mempelai yang belum Katolik danlatau bukan Katolik, harap menghadirkan 2 dua orang saksi pada saat penyelidikan kanonik untuk menjelaskan status pihak yang bukan Katolik. Saksi adalah orang yang benar-benar mengenal pribadi calon mempelai yang bukan Katolik dan bukan anggota keluarga kandungnya. Apabila kedua calon mempelai dari luar Paroki/Gereja dimana domisili calon mempelai harap membawa surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pemikahan dari Pastor/Romo setempat tempat Penyelidikan Kanonik C. PERNlKAHAN CATATAN SIPIL Datang ke sekretariat Gereja sebulan sebelumnya untuk pengurusan pemikahan catatan sipil dengan membawa Bila catatan Sipil dilakukan di Gereja setelah Pernikahan Surat pengantar dari Kelurahan untuk pendaftaran perkawinan Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kelurahan kedua belah pihak Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai Fotokopi SKBRI WNI. Jika tidak ada, bawa SKBRI/WNI orang tua Untuk umat keturunan – Fotokopi Surat Ganti Nama Bila tidak ada, lampirkan Surat Ganti Nama dari. orangtua Pas foto berdampingan ukuran. 4 x 6 sebanyak 6 lembar Akan dibuatkan pengumuman ke kantor Catatan Sipil sesuai KTP yang bersangkutan dari calon mempelai. kebijakan ini tergantung catatan sipil setempat. Pada hari “H”, Akta Kelahiran asli kedua mempelai dan Surat Pemberkatan Nikah Gereja diserahkan kepada petugas Catatan Sipil. Pencatatan pemikahan sipil bisa diurus oleh mempelai sendiri atau oleh Pihak Gereja. D. BIAYA Untuk besar Biaya disesuaikan dari kebijakan masing-masing Paroki yang bersangkutan dimana akan diadakn pernikahan tersebut. Biaya tidak terikat dan khusus bagi mereka yang kurang mampu, dapat menghubungi Romo Paroki yang bersangkutan, untuk mendapatkan keringanan, dan Bahkan bagi yang sama sekali tidak mampu diberikan kebebasan semampunya untuk mengganti biaya-biaya Administrasi. Biaya-biaya tersebut digunakan untuk Pembayaran biaya-biaya administrasi, listrik Gereja terlebih bila Gereja tersebut ber-AC Pencatatan Pernikahan Catatan Sipil bila dilakukan di Sekretariat Gereja dan Biaya transport untuk Petugas dari Catatan Sipil setempat. Mintalah Tanda Bukti Pembayaran dari pihak sekretariat. Biaya-biaya diluar Keseketariatan yaitu Bunga dekorasi Sumbangan tanda kasih untuk Paduan suara – langsung kepada dirigen/pimpinan Paduan Suara Iura Stolae bagi pastor/Romo yang memimpin upacara Pernikahan yang sepantasnya berlaku umum. Iura Stolae diletakkan di dalam keranjang buah persembahan. Jika pemikahan dilangsungkan dalam pemberkatan bukan misa, Iura Stolae diberikan langsung kepada imam setelah pernikahan.
Gerejapada hari Jumat pukul 14.00 WIB. JADWAL MISA MINGGU OFFLINE Misa Lansia : Sabtu Pukul Misa Minggu I : Pukul 07.30-08.30 Misa Minggu II : Pukul 11.00-12.00. MISA HUP JUNI 2021. Seksi Kerasulan Keluarga (SKK) Paroki Pasar Minggu Gereja Keluarga Kudus mengadakan Misa Hari Ulang Tahun Perkawinan secara online via ZOOM bagi
BerandaKlinikKeluargaPerkawinan Katolik T...KeluargaPerkawinan Katolik T...KeluargaRabu, 10 Februari 2021Saya sudah menikah 10 tahun dengan 2 orang anak melalui perkawinan secara agama Katolik. Kami memutuskan berpisah karena tidak cocok lagi, dan saya telah pindah agama mualaf. Bagaimana cara mengurus surat perceraian dalam agama Katolik? Dan bagaimana hak asuh anak? Terima kasih, mohon Kitab Hukum Kanonik yang mengikat bagi umat katolik tidak dikenal adanya perceraian. Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan, bersifat monogam dan indissolubile. Oleh karena itu, perkawinan Katolik tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perceraian Agama Katolik 2 yang dibuat oleh Diana Kusumasari, dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 1 Maret KatolikKami turut prihatin atas kondisi rumah tangga yang Anda alami. Akan tetapi patut diperhatikan, sebenarnya dalam ajaran agama Katolik tidak dikenal adanya itu, mengenai cara mengurus surat perceraian yang Anda tanyakan, Romo Giovanni Mahendra Christi, MSF menegaskan bahwa dalam Kitab Hukum Kanonik yang mengikat bagi umat Katolik, tidak dikenal adanya Giovanni juga menjelaskan, bagi Anda yang telah melangsungkan pernikahan sah secara Katolik dan kemudian memutuskan untuk berpisah dengan kesepakatan bersama pasangannya, dalam kacamata Gereja Katolik tidak ada perpisahan. Atau dengan kata lain, persatuan pernikahan tetaplah Injil Matius 196 TB pun ditegaskan sebagai berikutDemikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan 1055 - § 1. Perjanjian foedus perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan consortium seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri bonum coniugum serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat 1141 - Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh Agung Jakarta melalui Hukum Gereja Mengenai Pernikahan Katolik juga turut menegaskan bahwa perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan, bersifat monogam dan berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedangkan indissolubile berarti setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis ratum secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh dari Perkawinan Katolik Hakekat dan Tujuannya oleh Paroki Blok B Gereja Santo Yohanes, hakikat perkawinan adapah consortium totius vitae, artinya senasib-sepenanggungan dalam seluruh aspek hidup. Gagasan ini dinyatakan pada waktu mempelai memberikan janji, yaitu mau setia dalam suka dan duka. Ungkapan ini sangat sederhana, namun begitu kaya dan tidak selalu mudah untuk lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha telah dijelaskan dalam artikel Perselingkuhan tanpa Persetubuhan, Dapatkah Dipidana?, ikatan lahir terkait hubungan biologis, yaitu ikatan badaniah. Artinya suami dan istri hanya dapat melakukan hubungan biologis di antara mereka berdua ikatan batin adalah suatu ikatan yang datang dari lubuk hati seseorang, lubuk hati yang suci sesuai dengan ajaran agama masing-masing, baik suami dan istri bertekad membentuk mahligai rumah tangga, dalam keadaan suka maupun itu, dikenal pula ikatan hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban secara hukum melekat pada suami dan istri berdasarkan ketentuan peraturan sisi lain, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Jadi suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil.[1] Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.[2]Oleh karena itu, kami meluruskan pertanyaan Anda terkait surat perceraian dalam agama Katolik, bahwa menurut Kitab Hukum Kanonik tidak ada Romo Giovanni mencontohkan, dalam hal Anda telah berpindah agama, dan misalnya hendak menikah kembali dengan umat Katolik, hal ini tidak bisa dilakukan. Namun perlu digarisbawahi, meskipun Anda telah berpindah agama, baptis yang telah Anda lakukan tetap berlaku seumur hidup. Sebab meterai baptis tidak akan pernah hilang sampai AsuhSelanjutnya, menjawab pertanyaan kedua mengenai hak asuh, Anda dapat merujuk Pasal 41 UU Perkawinan yang berbunyiAkibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya; Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas sekali lagi, yang perlu Anda garisbawahi adalah bahwasanya putusnya perkawinan di sini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum sipil menurut peraturan perundang-undangan, dan bukan merupakan surat perceraian dalam agama Katolik sebagaimana Anda informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima telah melakukan wawancara dengan Romo Giovanni Mahendra Christi, MSF via telepon pada Kamis, 4 Februari 2021 pukul WIB.[1] Angka 4 huruf a Penjelasan Umum UU Perkawinan[2] Pasal 33 UU PerkawinanTags
Biayapencatatan perkawinan WNA di dalam Kantor sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Jadi, hanya orang yang bebas dan tidak dilarang oleh hukum saja yang dapat menikah dalam Gereja Katolik. Kesepakatan perkawinan sebagai unsur esensial dan mutlak