MEKANISMEIZIN OPERASIGENSET Disampaikan pada Asosiasi Tambak Intensif ASTINKab. Probolinggo Probolinggo, 18 Maret 2019 DasarHukum UNDANG-UNDANG • UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PERATURAN PEMERINTAH • PP No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. • PP No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PERATURAN MENTERI ESDM • Permen ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan • Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tata CaraAkreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan • Permen ESDM No. 39 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR • Pergub Jatim No. 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penomoran Register Sertifikat Laik Operasi Instalasi Penyediaan TenagaListrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah • Pergub Jatim No. 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jawa Timur. 3 KEWENANGAN KETENAGALISTRIKAN sesuai Undang - Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan NOSUB URUSANDAERAH PROVINSIDAERAH KAB/KOTA 1 Ketenagalistrikan a. Penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usahayang wilayah usahanya lintas kabupaten/kota;a. Penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badanusaha yang wilayah usahanyadalam kabupaten/kota;b. Penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintaskabupaten/kota;b. Penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalamkabupaten/kota;c. Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izinusaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintahprovinsi;c. Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegangizin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan olehpemerintahkabupaten/kota;d. Penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringantenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrikdan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usahayang izinnya ditetapkan oleh pemerintahprovinsi;d. Penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenagalistrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepadabadan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintahkabupaten/kota;e. Penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik daripemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintahprovinsi;e. Penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badanusaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modaldalam negeri;f. Penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untukkepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atauizin operasi yang ditetapkan oleh pemerintahprovinsi;f. Penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik daripemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintahkabupaten/kota;g. Pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidangketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintahprovinsi;g. Penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untukkepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrikatau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintahkabupaten/kota;PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; No. Persyaratan. 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000. 2. IZIN OPERASI GENSET Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA lima ratus kilovolt-ampere dalam 1 satu sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Penerbitan izin operasi sebagaimana dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku a. izin operasi; dan b. surat keterangan terdaftar, yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya sepanjang peruntukan dan kapasitas pembangkit tenaga listrik tidak berubah. Dalam hal akan dilakukan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pemegang izin operasi untuk pembangkit tenaga listrik dengan total kapasitas lebih dari 500 kVA lima ratus kilovolt-ampere melakukan perpanjangan izin operasi. Manfaat memilik Izin Genset adalah 1. Mendapatkan izin resmi dari Dinas ESDM 2. Dengan adanya pengujian genset dapat meminimalisir terjadinya bahaya yang ditimbukan genset Walaupun di undang-undang tentang ketenagalistrikan untuk genset yang memiliki kapasitas diatas 200kVa, namun alangkah baiknya yang memiliki genset dibawah itu pun melapor ke pihak terkait agar tetap dalam jangkauan namun tidak perlu melakukan perizinan secara berkala. More Info CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 WA sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik sertifikatlayakoperasilistrik sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik sertifikatlaikoperasitenagalistrik sertifikatlaikoperasiplts sertifikatlaikoperasipembangkit sertifikatlaikoperasislo sertifikatlayakoperasislo izinoperasigensetjawabarat iziniogenset izinoperasionalgensetdisurabaya izingensetesdm izinoperasionalgenset izinoperasimesingenset izinslogenset izinoperasionalgensetjawatimur izinoperasionalgensetjakarta izinoperasigensetoss izinpertambanganoperasi iupopk Setiappemakaian genset berkapasitas di atas 200 KVA harus mendapat izin dari dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral (ESDM) berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO). Generator Set dengan kapasitas 25-200 KVA juga wajib mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai pengganti izin operasi, sedang di bawah 25 KVA hanya Banyak pemilik Genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan Genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi IO dan Sertifikat Laik Operasi SLO bagi pihak yang memiliki Genset. Padahal, aturan main kepemilikan Generator Set Genset, sudah diatur pada Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi KetanagalistrikanPergub Jatim No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Laik Operasi InstalasiPermen ESDM No. 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi Yang menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik, baik itu instalasi penyediaan maupun instalasi pemanfaatan tenaga listrik, wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi SLO, dan Izin Operasi IO dengan beberapa catatan. Detail selanjutnya juga dijelaskan sebagai berikut Instalasi Listrik ≤ 500 KVA , tidak diperlukan Sertifikat Laik Operasi SLO dan Izin Operasi IO, tapi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannyaInstalasi Listrik > 500 KVA , wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi SLO dan Izin Operasi IO Seperti yang dicantumkan kedalam perundang undangan, terdapat juga sanksi terhadap pemilik Genset yang tidak melengkapi IO dan SLO. Yakni, ancaman denda paling banyak Rp 500 juta. Semoga bermanfaat! Kami perusahaan bergerak di bidang Jasa Sewa Loadbank, Service Genset dan Sewa genset. Jika Anda Membutuhkan Jasa Sewa Loadbank, Service Genset atau Sewa Genset silahkan hubungi kami PT. HARFIKA NUSANTARA BUANA Jl. Cipinang Muara 2 Klender – Duren Sawit – Jakarta Timur – Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13470Phone 021 8661 6365 Contact Person Nanda 0812 8884 5676Email rizkigenset Urutkan Populer. Terkini. Nita Anita April 6, 2013. Pernah ke sini 50+ kali. P2T merupakan Pusat Pelayanan Perijinan Terpadu milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melayani masyarakat Jawa Timur yang mengurus Perijinan. Suara positif 1 Suara negatif. Ayhu Uyha Agustus 29, 2013. Penggunaan Generator Set atau biasa di kenal Genset harus memiliki izin. Sanksi teguran hingga pembekuan operasional bila penggunaan generator set dilakukan bilamana tanpa ada izin. Ketentuan penggunaan genset Generator Set yang harus berizin yakni untuk generator dengan kapasitas lebih dari 200 KVA. Penggunaan Genset di bawah kapasitas 200 KVA tidak perlu izin operasional, melainkan hanya terdaftar dan harus melaporkan kepemilikan. Setiap pemakaian genset berkapasitas di atas 200 KVA harus mendapat izin dari dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral ESDM berupa Surat Laik Operasi SLO dan Izin Operasi IO. Generator Set dengan kapasitas 25-200 KVA juga wajib mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai pengganti izin operasi, sedang di bawah 25 KVA hanya diminta melapor. Berkaitan dengan perizinan itu bagi pemilik Genset yang tidak melaporkan atau mengoperasikan tanpa izin operasional, terancam sanksi teguran hingga pembekuan operasional. ”Pendataan ini lebih untuk mengetahui keandalan sistem ketenagalistrikan, keamanan, serta faktor lingkungan. Tujuan daripada Penerapan regulasi tersebut adalah untuk keselamatan seperti diatur dalam UU Ketenagalistrikan, terutama untuk mencegah terjadinya kebakaran dan kecelakaan karena tersengat listrik.
danpastikan nameplate pada genset terlihat jelas. izin operasi (untuk izin operasi dapat berbeda di setiap provinsi, ada provinsi yang harus memiliki izin operasi dulu baru dapat mengurus Sertifikat Laik Operasi (SLO), namun ada juga provinsi yang tidak mewajibkan memiliki izin operasi terlebih dahulu saat mengurus Sertifikat Laik Operasi (SLO
404 Halaman yang Anda cari tidak ditemukan. Kembali Baca Artikel Menarik Lainnya Kasuistika BP2MI dan Polri Gagalkan TPPO di Bali, 6 Orang Hendak Dijual ke Kamboja Setelah Tergiur Iklan di Media Sosial Kamis, 15 Juni 2023 1227 WIB Kasuistika Pengacara Shane Minta Sidang Dipisah, Kubu Mario Dandy Minta Tetap Bersama Kamis, 15 Juni 2023 1220 WIB Jabodetabek Pelaku Tabrak Lari di Pintu Masuk Tol Cakung Serahkan Diri ke Polisi, Ternyata Tetangga Korban Kamis, 15 Juni 2023 1216 WIB Features Impian Terbesar Thet Htar Thuzar Bisa Kembali Tampil di Olimpiade Kamis, 15 Juni 2023 1210 WIB Kasuistika Upaya Kasasi AG Ditolak MA, Vonis Mario Dandy Mestinya Lebih Berat Kamis, 15 Juni 2023 1200 WIB Berita Daerah Ngantor di Desa Ujung Selatan, Bupati Ipuk Perkuat Penunjang Fasilitas Kesehatan Kamis, 15 Juni 2023 1159 WIB Kasuistika Perkara AG Sudah Inkracht, Pengacara David Hukuman Pelaku Utama Mario Dandy Harus Lebih Berat! Kamis, 15 Juni 2023 1156 WIB Teknologi Ramai Adopsi Kecerdasan Buatan, CEO OpenAI Ingatkan Bahaya Hoaks Jenis Baru Kamis, 15 Juni 2023 1152 WIB Ekonomi Digital Hasil Riset Kredivo Paylater Makin jadi Metode Pembayaran Harian Kamis, 15 Juni 2023 1150 WIB Infotainment Viral Lagu Aldi Taher 'Why Bang Messi' untuk Merayu Lionel Messi, Begini Liriknya Kamis, 15 Juni 2023 1149 WIB Infotainment Sebulan Terpisah Tak Kuat Menahan Rindu, Fitri Carlina Susul Suami di Oman Kamis, 15 Juni 2023 1147 WIB Ekonomi Berikut Daftar Provinsi dengan Aduan Pinjol Terbanyak Kamis, 15 Juni 2023 1140 WIB Otomotif Bridgestone Dueler AT002 Terpilih Jadi Ban RFT Resmi Lamborghini Huracan Sterrato Kamis, 15 Juni 2023 1139 WIB Hobi & Kesenangan Platform Game Online Higgs Domino Tambah Fitur, Pengalaman Bermain Makin Seru Kamis, 15 Juni 2023 1139 WIB Kasuistika Besok KPK Periksa Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Korupsi Kamis, 15 Juni 2023 1137 WIB Nasional Ribuan Personel Gabungan Amankan Gedung MK, Rekayasa Lalu Lintas juga Diterapkan Kamis, 15 Juni 2023 1134 WIB Internasional Resmi! Belanda Mengakui Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 Kamis, 15 Juni 2023 1130 WIB Nasional Balas Sindiran Anies, Jokowi Kepemimpinan itu Tongkat Estafet dan Bukan Meteran Pom Bensin Kamis, 15 Juni 2023 1126 WIB Surabaya Raya Warga Sidoarjo Manipulasi Data Ajukan Kredit Motor Diseret ke Prodeo Kamis, 15 Juni 2023 1119 WIB Politik Pembacaan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK Kamis, 15 Juni 2023 1116 WIB
- Тислιзви еκጼጠаτо φ
- Суሣ вቨ
- Ечеχисв շኇ едθፏևτաст չιс
- ԵՒβуψод иտи ጵሐацоጉኃсош